Ancam Keselamatan Warga,
Penjualan Merkuri Minta Dihentikan
Banda Aceh, (Analisa). Mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (Bapedal) Aceh Ir Husaini Syamaun (saat ini menjabat Kepala Dinas
Kehutanan Aceh) meminta semua pihak untuk tidak menjual merkuri secara bebas di
Aceh. Karena, penjualan barang yang merupakan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
(B3) ini mulai mengancam keselamatan warga Aceh.
Menurut Husaini, merkuri lebih berbahaya dari narkoba, karena dampak
yang dirasakan oleh para pemakai merkuri lebih terlihat nyata dan bisa berdampak
pada keturunan dari para pemakai atau pengguna merkuri
ini.
Dikatakan, merkuri dalam beberapa tahun terakhir ini marak digunakan
oleh masyarakat (para penambang emas) di Aceh Selatan dan sejumlah wilayah
barat-selatan Aceh.
"Saat saya ke satu daerah di kawasan barat-selatan Aceh, betapa
terkejutnya melihat mereka menggunakan merkuri secara bebas dan memegangnya
dengan tangan telanjang," ungkap Husaini Syamaun, di Banda Aceh baru-baru
ini.
Menurutnya, merkuri adalah logam berat yang dapat menimbulkan sakit
parah bila dilepaskan ke lingkungan oleh usaha pertambangan, pembakaran batu
bara, atau limbah produk-produk yang mengandung merkuri. "Merkuri sangat
beracun," tegasnya.
Ketika merkuri yang menumpuk di sungai, danau, dan aliran air
bercampur dengan tanaman yang membusuk, akan jadi lebih beracun yang disebut
metil merkuri. Meski dalam jumlah sangat sedikit merkuri dapat meracuni semua
ikan di dalam kolam atau sungai. Metil merkuri di lingkungan akan tetap bersifat
racun selama berabad-abad.
Menghirup atau menyerap merkuri dalam jumlah yang sangat sedikit
dapat merusak syaraf, ginjal, paru-paru, otak dan bayi yang lahir cacat. Masalah
kesehatan ini membutuhkan waktu beberapa tahun sebelum dapat
terlihat.
Husaini menambahkan, sampai saat ini tidak ada izin peredaran
merkuri di Aceh, karenanya aparat kepolisian bisa menangkap para penjual dan
pemakai bahkan yang membawa merkuri secara bebas. "Saya pernah berkoordinasi
dengan pihak kepolisian menyangkut hal ini," ujar Husaini.
Harus Dihentikan
Direktur Eksekutif Walhi Aceh TM Zulfikar mengungkapkan, saat ini
merkuri sangat bebas dijual di pasaran. Bahkan, di pasar Aceh, Banda Aceh
merkuri dijual bebas seperti barang kelontong.
Penjualan merkuri ini harus dihentikan dan dicegah, sebelum lebih
banyak lagi masyarakat Aceh yang menggunakannya dan mengancam keselamatan jiwa
masyarakat. Sebab, dampak langsung penggunaan merkuri secara bebas bisa
mengakibatkan cacat seumur hidup.
Menurut TM Zulfikar, pihaknya sejak tahun lalu sudah mengingatkan
pemerintah akan bahaya limbah merkuri yang berasal dari penambangan emas
tradisional di Kabupaten Aceh Selatan. Sebab, limbah merkuri itu muali mencemari
lingkungan.
"Limbah merkuri ini berasal dari penambangan emas tradisional.
Pencemaran limbah ini mulai dirasakan masyarakat,"
katanya.
Walhi Aceh juga telah pernah menyurati Bupati Aceh Selatan menyusul
adanya limbah merkuri yang diduga sudah mencemari sejumlah kawasan di kabupaten
itu. Sejumlah kasus akibat limbah merkuri mulai dirasakan, seperti matinya
sejumlah pohon kelapa dan rumbia di gampong (desa) Baru, Kecamatan Labuhan Haji,
serta ikan peliharaan di Gampong Alue Meutuah, Kecamatan Meukek, diduga akibat
limbah merkuri.
Tidak hanya itu, pada tahun lalu dua ekor kerbau milik warga di
Kecamatan Sawang, masing-masing seekor di Gampong Meuligo dan seekor lagi di
Gampong Tring Meuduro mati, yang diduga karena limbah
merkuri.
"Limbah merkuri ini setelah digunakan mengolah emas dibuang
sembarangan termasuk ke sungai," ujar TM Zulfikar seraya menambahkan, bahkan
bahayanya pembuangan limbah merkuri dilakukan di daerah pantai dan kawasan
pemukiman padat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
(Menperindag) RI No.30/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga
impornya, distribusi, jual beli merkuri harus terdaftar dan melalui izin kepala
daerah dengan persyaratan kelayakan lingkungan hidup yang
ketat.
"Untuk itu, pemerintah daerah juga perlu menertibkan peredaran
merkuri secara ilegal yang marak terjadi di Aceh Selatan. Jika ini dibiarkan,
maka pencemaran limbah merkuri di kabupaten itu semakin tidak terkendali," tegas
TM Zulfikar.(irn)