Teluk Buyat, Sembilan Tahun Pascatragedi
MediaINDONESIA/26 FEB 13
“MAU nyelam di Buyat? Wah, hati-hati, lautnya tercemar tuh.” Itulah wanti-wanti dari seorang teman kepada Maha Adi, seorang jurnalis, menjelang keberangkatannya ke Teluk Buyat, Sulawesi Utara, barubaru ini. Ia bersama belasan orang dengan berbagai latar belakang profesi mengunjungi Teluk Buyat sebagai peserta program bootcamp yang diadakan PT Newmont Minahasa Raya (NMR).
Peserta lain, Rohim, seorang mahasiswa, juga mendapat peringatan senada dari temannya. “Saya jadi tertantang ingin melihat yang sebenarnya.” Teluk Buyat dan NMR memang pernah menjadi topik pemberitaan nasional.
Tepatnya pada 2004, ketika sekelompok masyarakat setempat bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan laut mereka tercemar oleh NMR saat menambang emas di Buyat.
Kematian seorang bayi berusia lima bulan, Andini, yang diklaim sebagai korban pencemaran, membuat pemberitaan tentang Buyat kian gencar. Bahkan disebutkan terjadi bencana lingkungan mirip tragedi Minamata di Jepang.
Kini, setelah hampir sembilan tahun berlalu dan NMR pun berhenti beroperasi (2004), kesan negatif itu belum sepenuhnya hilang. Sejatinya, secara hukum, NMR yang sempat dituntut oleh sejumlah pihak.
dinyatakan tidak bersalah setelah melalui proses pengadilan panjang yang melibatkan pembuktian oleh pakar hukum, kesehatan, dan lingkungan. Awal tahun ini, NMR juga menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Mahkamah Agung (MA) lewat keputusan nomor 2691 K/PDT/2010 menolak permohonan kasasi Walhi atas gugatan perdata dengan tuduhan pencemaran Teluk Buyat. Keputusan itu menjadi penutup kasus Buyat secara perdata setelah sebelumnya pada 2009, MA memenangkan NMR secara pidana.
Di lapangan, Media Indonesia yang tergabung dalam peserta bootcamp juga memperoleh kesan bahwa semua berjalan sebagaimana mestinya. Lahan bekas penambangan telah tertutup hutan yang mulai rimbun, para nelayan melaut seperti lazimnya, terumbu karang pun menutup sebagian pantai di Teluk Buyat. Di sekitar Pulau Patah Patah, keindahan terumbu karang terlihat jelas dari perahu. “Memang, mengubah persepsi buruk orang tentang kami tidaklah mudah,” ujar Presiden Direktur NMR David Sompie.
Diakuinya, persepsi negatif terhadap NMR menjadi sebuah gangguan. Namun beruntung, menurut David, gangguan itu dapat diredam. Terbukti, ‘saudara’ NMR, PT Newmont Nusa Tenggara, tetap bisa beroperasi hingga kini di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
Daerah Dominanga yang berjarak 10 jam perjalanan dengan mobil dari Desa Buyat. Namun belakangan, berangsur-angsur mereka kembali ke desa asal. “Dulu LSM bilang di Buyat sini sudah tercemar, kalau tetap tinggal di sini, anak-anak kami akan cacat. Jadi kami mau saja ketika disuruh pindah ke Dominanga. LSM janji akan membangun rumah buat kami. Mereka juga janji kasih uang. Tapi sampai dua tahun kami hidup susah di barak-barak, janji itu bohong saja. Akhirnya kami kembali lagi ke sini, “jelas salah satu warga, Mei Rondonuwu, 36.
Kembalinya mereka ke Buyat Pantai dilakukan secara mandiri. Di atas tanah milik pemerintah, mereka membangun rumah ala kadarnya dan membangun kehidupan dari nol. LSM yang dulu membujuk rayu mereka agar pindah ke Dominanga pergi entah ke mana. (Eni Kartinah/H-1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar